PELAYANAN INTENSIF CARE UNIT RSUD AJIBARANG

PELAYANAN INTENSIF CARE UNIT RSUD AJIBARANG

Salam sehat untuk kita semua.....

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 25 Juli 2018, RSUD Ajibarang menjalani survei penilaian Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Survei ini merupakan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan tandar pelayanan publik yang tertuang dalam UU NO 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik. RSUD Ajibarang untuk saat ini telah menyelenggarakan 20 standar pelayanan dimana salah satunya adalah Pelayanan Intensif CAre Unit.

ICU RSUD Ajibarang

Intensif Care Unit, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1778/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) Di Rumah Sakit, merupakan suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri (instalasi di bawah direktur pelayanan), dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia. ICU menyediakan kemampuan dan sarana, prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan keterampilan staf medik, perawat dan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan tersebut. ICU menggabungkan teknologi tinggi dan keahlian khusus dalam bidang kedokteran dan keperawatan gawat darurat dimana pengawasan yang dilakukan tidak hanya mengandalkan alat semata melainkan juga dilakukan secara “dasa netra” yaitu dengan menggunakan indera yang dimiliki oleh para petugas.

Pelayanan ICU ditujukan untuk pasien dengan kondisi kritis yang meliputi : 1) pasien dengan kondisi fisiologis yang tidak stabil sehingga memerlukan pengawasan secara ketat dan kontinyu serta pemberian terapi titrasi, 2) pasien yang memerlukan pengawasan ketat dan intervensi segera untuk mencegah terjadinya perburukan karena proses penyakitnya. Dikarenakan kapasitas ICU yang terbatas, maka terdapat kriteria khusus untuk pasien yang akan dirawat di ICU dengan skala prioritas yang terbagi menjadi 4 prioritas. Prioritas 1 ditujukan untuk pasien yang memerlukan pemberian terapi titrasi dan dukungan alat bantu nafas, misal pasien sepsis, pasien post henti jantung; Prioritas 2 ditujukan untuk pasien yang dimungkinkan terjadi perburukan kondisi apabila tidak dilakukan tindakan dengan segera misal paasie dengan penyakit jantung; Prioritas 3 ditujukan untuk pasien dengan kondisi kronis dan kegagalan multi organ dimana kemungkinan untuk sembuh sangat kecil; sedangkan Prioritas 4 ditujukan untuk pasien dengan kondisi tidak stabil namun sudah menandatangani pernyataan penolakan resusitasi jantung paru dan intubasi (do not rescucitate/ DNR). Dengan adanya skala prioritas ini maka keluarga harus diberikan informasi dengan sejelas-jelasnya mengenai kondisi pasien, tindakan yang akan dilakukan, prognosis serta resiko-resiko yang kemungkinan akan terjadi apabila dilakukan tindakan maupun tidak dilakukan tindakan.

 

Saat ini, Pelayanan Intensive di RSUD Ajibarang berada di bawah Instalasi Terapi Anestesi dan Intensif Care Unit (Instalasi ATI) yang dimotori oleh dr Igun Winarno, SpAn selaku Kepala Instalasi, memiliki kapasitas 8 bed dengan ruangan yang nyaman dan berstandar serta telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung di antaranya : bed khusus ICU, alat bantu nafas (laringoscope, bag valve mask, oropharyngeal airway, dsb), mesin ventilator mekanik sebanyak 8 buah, infuse pump dan syringe pump, bed side monitor, monitor sentral, mesin suction, ruang isolasi, dan lain sebagainya. Adapun dari segi ketenagaan, pelayanan ICU di RSUD Ajibarang dilaksanakan oleh dua dokter spesialis anestesi sebagai dokter penanggung jawab pasien utama, dokter spesialis lain terdiri dari spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis obsgyn, spesialis anak, spesialis saraf, spesialis mata, dan spesialis lain serta perawat sebanyak 15 orang dengan perawat bersertifikat pelatihan ICU sebanyak 9 orang.

Sampai saat ini pelayanan di ICU RSUD Ajibarang telah dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan peruntukkannya, diantara pasien gagal jantung, serangan jantung mendadak (AMI), pasien stroke, pasien setelah operasi besar, pasien yang mengalami kondisi syok atau penurunan fungsi, dll.

Selain memberikan pelayanan kepada pasien kritis, Tim ICU juga tergabung dalam “TIM CODE BLUE SEKUNDER” yaitu tim yang bertindak sebagai leader dalam melakukan penanganan apabila ada pasien/ pengunjung yang mengalami henti jantung bersama TIM Code Blue Primer sesuai area.

Pada saat ini sedang dilaksanakan pembangunan lantai 3 dan 4 sedikit banyak memberikan imbas terhadap pelayanan ICU. Diantaranya yaitu dengan bertambahnya tingkat kebisingan yang dapat mengganggu terutama bagi pasien-pasien dengan penyakit jantung yang memerlukan bedrest. Meskipun demikian, rumah sakit telah melakukan upaya untuk meminimalkan gangguan tersebut antara lain dengan pemutaran musik instrumen lembut dan murrotal sebagai pengalih perhatian sehingga diharapkan pasien-pasien yang dirawat di ICU tidak terlalu terganggu dengan suara dari luar.

Kami berharap pelayanan intensive di RSUD Ajibarang terus berkembang dengan dukungan pelayanan CT Scan / MRI, pelayanan hemodialisa, sehingga pasien pasien yang memerlukan cuci darah dalam kondisi tidak stabil bisa dilakukan di RSUD Ajibarang.

oleh : Yuniar Dwi Martanti, S.Kep. Ns

Related Posts

Komentar