Tugas dan Fungsi

Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan memberikan layanan kesehatan perorangan paripurna di wilayah Kabupaten Banyumas;
Fungsi
- Penyelenggaraan Pelayanan Pengobatan Dan Pemulihan Kesehatan Sesuai Dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit;
- Pemeliharaan Dan Peningkatan Kesehatan Perorangan Melalui Pelayanan Kesehatan Yang Paripurna Tingkat Kedua Dan Ketiga Sesuai Kebutuhan Medis;
- Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Peningkatan Kemampuan Dalam Pemberian Pelayanan Kesehatan;
- Penyelenggaraan Penelitian Dan Pengembangan Serta Penapisan Teknologi Bidang Kesehatan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dengan Memperhatikan Etika Ilmu Pengetahuan Bidang Kesehatan;.
- Perumusan Kebijakan Teknis Dibidang Pelayanan Kesehatan Dan Hospital Disaster Plan (Perencanaan Kebencanaan Rumah Sakit);
- Pemberian Dukungan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dibidang Pelayanan Kesehatan Perorangan Paripurna;
- Pembinaan Dan Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pelayanan Kesehatan Paripurna;Penyelenggaraan Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis Dan Non Medis;
- Penyelenggaraan Pelayanan Dan Asuhan Keperawatan;
- Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan;
- Penyelenggaraan Koordinasi Dan Fasilitasi Di Bidang Pelayanan Kesehatan Paripurna;
- Pembinaan Pengelolaan Urusan Umum Rumah Sakit;
- Pembinaan Pengelolaan Urusan Keuangan Rumah Sakit;
- Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugaspengelolaan Rumah Sakit;