Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dana Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang.
Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Tugas
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan memberikan layanan kesehatan perorangan paripurna di wilayah Kabupaten Banyumas;
- Fungsi
- penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;.
- perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan dan hospital disaster plan (perencanaan kebencanaan rumah sakit);
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pelayanan kesehatan perorangan paripurna;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan paripurna;penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis
dan non medis;
- penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
- penyelenggaraan pelayanan rujukan;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
- pembinaan pengelolaan urusan umum rumah sakit;
- pembinaan pengelolaan urusan keuangan rumah sakit;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugaspengelolaan rumah sakit;
|