Tugas dan Fungsi

Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas

Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan memberikan layanan kesehatan perorangan paripurna di wilayah Kabupaten Banyumas;

Fungsi

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Pengobatan Dan Pemulihan Kesehatan Sesuai Dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit;
  2. Pemeliharaan Dan Peningkatan Kesehatan Perorangan Melalui Pelayanan Kesehatan Yang Paripurna Tingkat Kedua Dan Ketiga Sesuai Kebutuhan Medis;
  3. Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Peningkatan Kemampuan Dalam Pemberian Pelayanan Kesehatan;
  4. Penyelenggaraan Penelitian Dan Pengembangan Serta Penapisan Teknologi Bidang Kesehatan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dengan Memperhatikan Etika Ilmu Pengetahuan Bidang Kesehatan;.
  5. Perumusan Kebijakan Teknis Dibidang Pelayanan Kesehatan Dan Hospital Disaster Plan (Perencanaan Kebencanaan Rumah Sakit);
  6. Pemberian Dukungan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dibidang Pelayanan Kesehatan Perorangan Paripurna;
  7. Pembinaan Dan Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pelayanan Kesehatan Paripurna;Penyelenggaraan Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis Dan Non Medis;
  8. Penyelenggaraan Pelayanan Dan Asuhan Keperawatan;
  9. Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan;
  10. Penyelenggaraan Koordinasi Dan Fasilitasi Di Bidang Pelayanan Kesehatan Paripurna;
  11. Pembinaan Pengelolaan Urusan Umum Rumah Sakit;
  12. Pembinaan Pengelolaan Urusan Keuangan Rumah Sakit;
  13. Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugaspengelolaan Rumah Sakit;