Pelayanan Gawat Darurat
ALUR PELAYANAN GAWAT DARURAT
Catatan :
- Kriteria Gawat Darurat berdasarkan Kepmenkes No.856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar IGD di RS.
- Rujukan antar Fasilitas Kesehatan mengikuti ketentuan sistem rujukan
- Apabila setelah penanganan Gawat Darurat diperlukan penanganan lebih lanjut di instansi lain, maka mengikuti alur yang ditentukan.
- Pelayanan ambulan bagi peserta JKN, dijamin pada kasus kegawatdaruratan antar fasilitas kesehatan.