Pelayanan Gawat Darurat

ALUR PELAYANAN GAWAT DARURAT

 

 

Catatan :      

  1. Kriteria Gawat Darurat berdasarkan Kepmenkes No.856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar IGD di RS.
  2. Rujukan antar Fasilitas Kesehatan mengikuti ketentuan sistem rujukan
  3. Apabila setelah penanganan Gawat Darurat diperlukan penanganan lebih lanjut di instansi lain, maka mengikuti alur yang ditentukan.
  4. Pelayanan ambulan bagi peserta JKN, dijamin pada kasus kegawatdaruratan antar fasilitas kesehatan.