Profil PPID Pembantu

RSUD Ajibarang Kabupaten Banyumas dengan visi Menjadi Rumah Sakit unggulan dengan Pelayanan Profesional merupakan badan publik yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan menyadari bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Badan publik yang secara optimal menerapkan keterbukaan informasi akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik.Pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) guna menjamin hak warga Negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.RSUD Ajibarang Kabupaten Banyumas mengimplementasikan UU KIP tersebut di lingkungan rumah sakit dengan penetapan SK Direktur Nomor : 5 TAHUN 2018 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas