Profil PPID
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, RSUD Ajibarang membentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tim ini bertugas memastikan masyarakat bisa mendapatkan informasi publik terkait layanan, kebijakan, maupun kegiatan rumah sakit secara cepat dan jelas.
Apa Itu PPID?
PPID adalah unit kerja yang mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan RSUD Ajibarang. Keberadaannya menjadi jembatan antara rumah sakit dengan masyarakat, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik.
Tugas Utama PPID RSUD Ajibarang
Beberapa tugas utama PPID di RSUD Ajibarang antara lain:
|
Menyediakan dan menyampaikan informasi publik secara aktif dan berkala. |
|
Melayani permintaan informasi dari masyarakat dengan prosedur yang mudah dan jelas. |
| Menjamin setiap informasi yang diberikan akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dipahami. |
| Menyaring informasi yang tidak dapat dibuka ke publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui penguatan kapasitas tim. |
Siapa Saja yang Terlibat?
PPID RSUD Ajibarang terdiri dari unsur pimpinan hingga pelaksana teknis dari berbagai bidang di rumah sakit. Tim ini bekerja secara kolaboratif untuk memastikan pelayanan informasi berjalan optimal.