INDIKATOR MUTU DAN KEPUASAN PASIEN RAWAT JALAN, CERMINAN MUTU PELAYANAN RAWAT JALAN RSUD AJIBARANG

INDIKATOR MUTU DAN KEPUASAN PASIEN RAWAT JALAN, CERMINAN MUTU PELAYANAN RAWAT JALAN RSUD AJIBARANG

Sebagai salah satu pemberi layanan kesehatan yang berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan, RSUD Ajibarang senantiasa berupaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap setiap aspek pelayanan yang dilakukan. Salah satu aspek pelayanan yang dilakukan pemantauan dan evaluasi adalah indikator mutu rawat jalan. Pemantauan dan evaluasi indikator mutu rawat jalan dilakukan terhadap 2 (dua) parameter penting, yaitu waktu tunggu rawat jalan dan tidak adanya pasien poliklinik yang ditolak. Waktu tunggu rawat jalan merupakan waktu yang dibutuhkan mulai saat pasien didaftar sampai dengan diperiksa oleh dokter adalah kurang dari 60 menit. Standar capaian waktu tunggu rawat jalan yang kurang dari 60 menit adalah ≥ 80%. Sedangkan parameter tidak adanya pasien poliklinik yang ditolak dapat diartikan bahwa seluruh pasien yang datang ke poliklinik tidak ada yang ditolak serta mendapatkan pelayanan, dengan standar capaian sebesar ≥ 80%.

 

Sebagai bagian dari tindakan korektif dan penentuan kebijakan di tingkat manajemen, hasil pemantauan dan evaluasi terhadap indikator mutu rawat jalan dilaporkan secara berkala dalam Rapat Komite Mutu di hadapan manajemen RSUD Ajibarang. Rosana Nurwulandari selaku perwakilan dari Komite Mutu dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap indikator mutu rawat jalan. Ocha, begitu biasa dia disapa, dalam paparannya menyampaikan bahwa rata-rata capaian waktu tunggu rawat jalan selama tahun 2023 adalah sebesar 66,44%, sedangkan capaian rata-rata untuk parameter tidak adanya pasien poliklinik yang ditolak selama tahun 2023 adalah sebesar 98,25%.

   

 

Jika dibandingkan dengan standar capaian yang ditetapkan sebesar 80%, hasil pengukuran capaian waktu tunggu rawat jalan menunjukkan angka yang masih di bawah target. Berdasarkan analisis yang dilakukan, hal ini disebabkan oleh beberapa kondisi, diantaranya pasien datang ke RS di awal waktu pendaftaran karena sebagian besar pasien masih menggunakan pendaftaran manual atau non-online, serta terdapat beberapa dokter yang mulai pemeriksaan di poliklinik belum sesuai dengan maklumat pelayanan karena melakukan pelayanan di unit lain. Untuk mengatasi hal tersebut, Komite Mutu melakukan beberapa terobosan yang dipandang dapat memberikan intervensi terhadap peningkatan parameter waktu tunggu rawat jalan.

 

Beberapa strategi yang dilakukan diantaranya adalah: (1) Sosialisasi pendaftaran online secara masif, dengan memfasilitasi pasien untuk melakukan pendaftaran secara online di rawat jalan maupun pasien post ranap, serta menjadwalkan tim pendaftaran online (Tresno Koe) yang membantu pasien mendaftar online dan melakukan sosialisasi aplikasi pendaftaran online; (2) Perbaikan alur pendaftaran pasien rawat jalan yaitu dengan menggunakan E-SEP sehingga mempersingkat waktu dan pasien langsung menuju ke poliklinik yang dituju; (3) Beberapa dokter spesialis telah melakukan pelayanan di poliklinik lebih pagi yaitu pukul 07.15; (4) Adanya jam perkiraan dilayani untuk pasien yang mendaftar online; dan (5) Dalam pengambilan data, kriteria eksklusi tidak diambil. Adapun kriteria eksklusi adalah pasien yang datang 60 menit sebelum jam perkiraan dilayani, pasien yang datang untuk cek MCU, periksa gigi dan dengan tindakan sebelumnya. Berdasarkan pemantauan dan evaluasi sementara di bulan Januari-Februari 2024, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap capaian waktu tunggu rawat jalan menjadi sebesar 81,5%.

 

Berbeda dengan capaian sebelumnya, untuk parameter tidak adanya pasien poliklinik yang ditolak berada jauh di atas standar capaian yang ditetapkan. Lebih lanjut, Ocha menyampaikan bahwa tingginya capaian parameter ini disebabkan oleh beberapa kebijakan manajemen yang dilaksanakan seperti: (1) Tidak ada pembatasan pasien di poliklinik; (2) Penambahan dokter spesialis seperti : dokter Penyakit Dalam, dokter THT, dokter Ortopaedi; (3) Pemecahan pasien penyakit dalam dengan kategori penyakit jantung untuk dirujuk ke poliklinik jantung; (4) Aplikasi pendaftaran online tidak dapat diakses saat dokter tidak praktek; (5) Adanya pesan melalui whatsapps dokter tidak praktek bagi pasien yang sudah menggunakan pendaftaran online jika dokter batal praktek; (6) Adanya informasi di media sosial untuk jadwal dokter tidak praktek sehingga pasien tidak akan datang pada tanggal tersebut; dan (7) Pemberian kompensasi apabila ditolak dengan didaftarkan dihari lain sebagai pasien prioritas dan pemberian obat jika obat sudah habis.

 Selain pemantauan dan evaluasi terhadap indikator mutu rawat jalan, Komite Mutu juga melakukan pengukuran terhadap kepuasan pasien rawat jalan.

   

Berdasarkan data yang ada, selama periode tahun 2023 rata-rata kepuasan pasien rawat jalan adalah sebesar 80,89; sedangkan untuk periode Januari-Februari 2024 tercapai sebesar 84,12. Angka capaian kepuasan pasien rawat jalan tersebut sudah melebihi target INM sebesar 76,61, namun masih berada di bawah target IKU sebesar 85,00. Lebih lanjut Ocha mengungkapkan, “Berdasarkan hasil pengolahan data dalam Survei Kepuasan Masayarakat banyumas (Susanmas), masih terdapat beberapa unsur penilaian yang masih harus ditingkatkan, yaitu terkait dengan waktu penyelesaian dan perilaku pelaksana.” Ungkapnya.

 

Sebagai penutup, disampaikan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi terhadap data indikator mutu rawat jalan dan kepuasan pasien rawat jalan ini akan selalu dimanfaatkan sebagai data agar pelayanan RSUD Ajibarang menjadi lebih produktif, transparan, tertib, cepat, mudah, akurat, aman dan efisien. Dengan adanya data indikator mutu ini diharapkan juga dapat memperlancar dan mempermudah pembentukan kebijakan dalam meningkatkan sistem pelayanan kesehatan di RSUD Ajibarang, khususnya terkait dengan mutu pelayanan. (Ocha)

Referensi

Peraturan

Menteri Kesehatan. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit. Jakarta.

Menteri Kesehatan. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Mutu Nasional Pelayanan Kesehatan. Jakarta.

Menteri Kesehatan. 2008. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta.

Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang. 2022. Profil Indikator Prioritas Unit Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Tahun 2022. Ajibarang: Banyumas.

Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang. 2023. Laporan Mutu Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Tahun 2023. Ajibarang: Banyumas.

 

Website

http://susanmas.banyumaskab.go.id (diakses 04 Maret 2024)

Related Posts

Komentar