PENGUMPULAN DOKUMEN POKJA AKREDITASI KPS (KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF)

PENGUMPULAN DOKUMEN POKJA AKREDITASI KPS (KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF)

 

AJIBARANG – Mendekati proses survai akreditasi Lars DHP, RSUD AJIBARANG mulai berbenah dengan melakukan telaah dokumen dengan melakukan pembagian tugas sesuai dengan kelompok belajar pokja akrditasi.

Dr. Baiq Arnani Vandary selaku ketua Tim Akreditasi mengatakan bahwa Pada hari ini, Selasa, 28 Juni 2022 dilakukan telaah dokumen POKJA KPS (KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF)  di ruang Rapat.  Dr. Siaga Hartati. selaku Ketua Pokja KPS.mengatakan bahwa dalam pokja ini yang dibahas yaitu mengenai perencanaan tenaga, orientasi pegawai, pendidikan dan pelatihan, kredensial staf medis, penugasan staf medis, monitoring dan evaluasi Berkelanjutan Anggota Staf Medis, Kredensial staf keperawatan dan Kredensial Staf Professional lainnya.

“Dalam perencanaan yang harus dilakukan yaitu; pertama Menetapkan perencanaan kebutuhan staf RS, Perencanaan dimutakhirkan mengenai jumlah, jenis dan kualifikasi. Kedua; Menetapkan dan melaksanakan proses rekruitmen, evaluasi, penempatan staf dan prosedur lainnya. Ketiga; Menetapkan proses seleksi untuk menjamin pengetahuan dan ketrampilan staf klinis sesuai dengan kebutuhan pasien. Keempat;  Menetapkan proses seleksi untuk menjamin pengetahuan dan ketrampilan staf nonklinis sesuai dengan kebutuhan pasien, Kelima; Rumah sakit menyediakan dan memelihara file kepegawaian untuk setiap staf RS dan selalu diperbaiki atau di update setiap waktu.” Tambahnya.

Bapak Pandu Rahandika, S.IP menambahkan bahwa semua staf klinis dan non klinis diberi orientasi mengenai materi Kerumahsakitan dan unit kerja tempat staf akan bekerja. Dan selain itu, Setiap staf mengikuti diklat dalam atau luar RS termasuk pendidikan profesi berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya.

 “Setiap staf klinis medis untuk Menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial dari anggota staf medis yang diberi ijin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri. Dalam menetapkannya dengan proses yang seragam, objektif berdasar bukti (evidence Base) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk menerima, menangani, dan memberikan layanan kepada pasien sesuai kualifikasinya. Kemudian melaksanakan evaluasi mutu dan keselamatan asuhan pasien yang diberikan oleh setiap angota staf medis kepada pasien.” Imbuhnya.

Lanjut Untuk Staf Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Professional lainnya dalam melakukan proses kredensial yaitu dengan cara Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan dan professional lainnya (pendidikan, registrasi,  izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman) untuk mendapatkan SPK dan RKK. Kemudian melaksanakan identifkasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial staf perawat dan professional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Serta melakukan evaluasi kinerja staf keperawatan dan professional lainnya berdasarkan atas partisipiasi dalam kegiatan peningkatan mutu RS.

Diakhir sosialisasinya, ia berpesan semoga yang disampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua dan kita dapat memberikan pelayanan yang yang sesuai dengan tanggung jawab dan kompetensinya  dengan paripurna. (/gude)

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts

Komentar