PENGINTEGRASIAN APLIKASI PENDAFTARAN ONLINE DI INSTALASI RAWAT JALAN RSUD AJIBARANG DENGAN SIMRS (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT) DAN SISTEM DATA BPJS
BANYUMAS – Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaga Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 1 seri D) serta Peraturan Bupati Banyumas No 10 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan RSUD Ajibarang antara lain:
- Mengkoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis pelayanan medis dan keperawatan pada RSUD Ajibarang;
- Mengkoordinasikan penyiapan pemberian dukungan penyelenggaraan pelayanan medis dan keperawatan pada RSUD Ajibarang;
Salah satu ruang lingkup Bidang pelayanan dan keperawatan adalah kegiatan pelayanan di Instalasi Rawat Jalan. Instalasi Rawat Jalan adalah pelayanan spesialistik yang dilaksanakan di rumah sakit untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang perawatan. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rawat Jalan, Salah satu SPM di Rawat Jalan adalah waktu tunggu di Rawat Jalan. SPM Waktu tunggu rawat jalan ini adalah waktu yang diperlukan mulai pasien mendaftar sampai dilayani oleh dokter spesialis di Instalasi Rawat Jalan. Tujuan dari adanya SPM ini yaitu tersedianya pelayanan rawat jalan spesialistik pada hari kerja di rumah sakit yang mudah dan cepat diakses oleh pasien. Standar waktu tunggu rawat jalan ideal adalah ≤ 60 menit.
RSUD Ajibarang sebagai salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yang melayani pasien di Instalasi Rawat Jalan. Sesuai dengan survei waktu tunggu rawat jalan rata-rata mencapai 100 menit dan SPM pendaftaran untuk waktu pendaftaran mencapai ≥ 10 menit. Hal ini berarti terdapat kesenjangan antara standar ideal dan kondisi yang ada di RSUD Ajibarang. Di sisi lain, penggunaan SIMRS dan Aplikasi lainnya (VClaim BPJS) sudah digunakan. Kondisi ini akan berpotensi adanya komplain pasien sehingga kepuasan masyarakat juga akan rendah, apabila tidak dilakukan upaya-upaya perbaikan.
Adanya kesenjangan terhadap lamanya waktu tunggu rawat jalan ini, menjadi salah satu latar belakang dalam Proyek Perubahan (Proper) yang diusung oleh dr. Widyana Grehastuti, SpOG, Msi.Med dalam kegiatan Diklat Pimpinan (Diklatpim) III yang diikutinya, yaitu: “Pengintegrasian Aplikasi Pendaftaran On-line Di Instalasi Rawat Jalan RSUD Ajibarang dengan SIMRS dan Sistem Data BPJS”. Adanya pengintegrasian aplikasi pendaftaran on-line dengan SIMRS dan Sistem Data BPJS ini juga memenuhi Standar Akreditasi Sesuai SNARS pada Standar ARK (Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan) 2, yaitu rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur proses pasien masuk ke rumah sakit baik rawat inap maupun rawat jalan. Dalam rangka keterbukaan kepada publik tersedia sistem pendaftaran rawat inap dan rawat jalan secara on-line.
Dengan dukungan seluruh civitas RSUD Ajibarang mulai dari Direktur, bidang, instalasi dan unit yang terkait, telah berhasil dibuat Aplikasi Pendaftaran Online untuk pasien rawat jalan di Instalasi Rawat Jalan dan diintegrasikan dengan SIMRS dan Sistem VClaim dari BPJS. Pengintegrasian aplikasi ini bertujuan memudahkan sekaligus mempersingkat waktu tunggu saat pendaftaran secara manual. Dalam tahap awal, berikut adalah hal-hal terkait pendataran online:
- Berlaku untuk pasien lama/pasien yang sudah pernah datang ke RSUD Ajibarang dan telah mempunyai Nomor Rekam Medis;
- Pendaftaran dengan sistem online dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat H-2 sebelum tanggal kunjungan;
- Selanjutnya pasien datang pada hari sesui dengan tanggal kunjungan dengan menunjukkan bukti pendaftaran online;
- Untuk pasien umum langsung membayar di Loket Kasir
- Untuk Pasien dengan Asuransi Kesehatan (BPJS, Jamkesda dan Asuransi Lainnya) harus melalui Loket Pendaftaran Online untuk memverifikasi kelengkapan berkas klaim dan pembuatan SEP (Surat Eligibilitas Peserta)
Dengan pengintegrasian Pendaftaran Aplikasi Online dengan SIMRS dan Sistem VClaim dari BPJS ini diharapkan waktu tunggu saat pendaftaran menjadi lebih cepat, SPM waktu tunggu akan terpenuhi, proses pelayanan pasien akan lebih efektif, efisien, serta kepuasan pasien akan meningkat.
(Tim Efektif)