ASPEK KEPEMILIKAN DAN KERAHASIAAN TERHADAP DOKUMEN REKAM MEDIS BERBASIS KERTAS DAN ELEKTRONIK

ASPEK KEPEMILIKAN DAN KERAHASIAAN TERHADAP DOKUMEN REKAM MEDIS BERBASIS KERTAS DAN ELEKTRONIK

ASPEK KEPEMILIKAN DAN KERAHASIAAN TERHADAP DOKUMEN REKAM MEDIS BERBASIS KERTAS DAN ELEKTRONIK

Ajibarang,- Rekam medis dibuat untuk menunjang kepentingan pelayanan kesehatan maka tentunya berkas tersebut milik sarana pelayanan kesehatan walaupun pasien juga bisa ikut memanfaatkannya. Kepemilikan tersebut sebetulnya tidak hanya terbatas pada berkasnya saja, tetapi juga isinya sebab rekam medis tanpa isi sama saja dengan kertas kosong. Menurut Permenkes No. 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis Pasal 12 ayat (1) bahwa rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan, dan Pasal 12 ayat (2) isi rekam medis merupakan milik pasien.

Berdasarkan peraturan tersebut sarana pelayanan kesehatan memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Sarana pelayanan kesehatan berhak untuk:
  2. Merancang desain rekam medis
  3. Berhak menguasai rekam medis
  4. Menggunakan isi rekam medis untuk kepentingannya
  5. Memusnahkan rekam medis
  6. Sarana pelayanan kesehatan berkewajiban untuk:
  7. Menyimpan berkas dengan baik sebab didalamnya terdapat data tentang pasien yang sewaktu-waktu diperlukan
  8. Menjaga dari kerusakan atau kehilangan
  9. Melaporkan berita acara pemusnahan

Dalam perturan juga telah menegaskan bahwa isi rekam medis merupakan merupakan milik pasien, sehingga terdapat beberapa hak pasien yang dapat diperoleh, seperti:

  1. Mengetahui tentang isi rekam medis
  2. Menggunakan isi rekam medis sebagai kepentingannya, misalnya untuk kelengkapan klaim asuransi
  3. Memberikan persetujuan atau menolak memberikan persetujuan kepada pihak lain yang ingin memanfaatkan, baik individu atau lembaga

Isi rekam medis yang dimaksud berupa ringkasan rekam medis. Dalam rangka memenuhi hak pasien sarana pelayanan kesehatan berkewajiban:

  1. Memberikan isi rekam medis kepada pasien jika diminta, baik dalam bentuk lisan, salinan pada lembar kertas, fotokopi, baik full copy maupun sebagian
  2. Memberikan isi rekam medis kepada pihak lain jika syarat yuridisnya terpenuhi, yaitu ada ijin dari pasien yang bersangkutan
  3. Memberikan isi rekam medis kepada penegak hukum jika syarat yuridisnya terpenuhi.

KERAHASIAAN REKAM MEDIS

Menurut Permenkes No. 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis, menjelaskan bahwa informasi tentang identitas, diagnosa riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerhasiaanya oleh dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Oleh karena itu,  seluruh tenaga kesehatan harus menjaga rahasia yang terdapat pada rekam medis, tetapi terdapat beberapa hal yang memperbolehkan informasi tersebut dapat dibuka sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain:

  1. Untuk kepentingan kesehatan pasien
  2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka enegakan hukum atas pengadilan
  3. Permintaan dan/ atau persetujuan pasien
  4. Permintaan intitusi/ lembaga berdasarkan ketentuan perundang- undangan
  5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Berdasarkan peraturan tersebut, pasien berhak untuk dijaga seluruh informasi dari isi rekam medis pasien yang bersangkutan. Sarana pelayanan kesehatan berkewajiban untuk:

  1. Menjaga kerahasiaan isi tekam medis dari orang- orang yang tidak berkepentingan
  2. Memberitahukan isi rekam medis kepada pasien atau kelurganya jika pasien masih anak- anak atau tidak sehat akalnya
  3. Memberitahukan isi rekam medis kepada pihak perorangan atau institusi yang disetujui pasien.

Dalam hal menjaga kerahasiaan informasi kesehatan dalam rekam medis pasien maka tenaga kesehatan tidak boleh:

  1. Berbagi informasi kesehatan pasien dengan petugas lain yang tidak berhak untuk tahu
  2. Membicarakan isi rekam medis pasien ditempat umum, misalnya dijalan, kantin, ruang tunggu dan sebagainya
  3. Membicarakan isi rekam medis pasien saat ada orang lain atau tamu yang mungkin bisa mendengar pembicaraan tersebut
  4. Membicarakan isi rekam medis pasien dalam situasi atau kondisi lain yang memungkinkan lepasnya kerahasiaan informasi medis pasien.

REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Menurut Johan Harlan, rekam medis elektronik adalah rekam medis seumur hidup (tergantung penyedia layanannya) pasien dalam format elektronik, dan bisa diakses dengan komputer dari suatu jaringan dengan tujuan utama menyediakan atau meningkatkan perawatan serta pelayanan kesehatan yang efisien dan terpadu. Terkait dengan kerahasiaan isi dari rekam medis, rekam medis elektronik harus memenuhi beberapa hal berikut:

  1. Privacy atau Confidentiality

Aspek ini menjaga informasi dari pihak- pihak yang tidak memiliki hak untuk mengakses informasi.

  1. Integrity

Berkaitan dengan perubahan informasi, sehingga perlu pengamanan yang lebih untuk mengetahui seluruh perubahan yang dilakukan

  1. Authentication

Aspek terkait pembatasan akses dan pertanggungjawaban atas perubahan- perubahan yang dilakukan.

  1. Avaibility

Aspek ini menekankan pada tersedianya informasi secara cepat untuk menampilkan data yang tersimpan sebelumnya.

  1. Access Control

Aspek ini menekankan pada cara pengaturan akses terhadap informasi, sehingga dapat mengatur siapa saja yang berhak untuk mengakses informasi.

  1. Non- Repudiation

Aspek ini mencegah agar seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan transaksi atau perubahan terhadap suatu informasi.

Oleh: Hanung Istianah

Related Posts

Komentar