REFRESH K3RS SIAP MENGHADAPI BENCANA DI RSUD AJIBARANG

REFRESH K3RS SIAP MENGHADAPI BENCANA DI RSUD AJIBARANG

Ajibarang-K3RS, Bencana alam adalah sesuatu yang tidak terduga, tidak kita inginkan dan kapan terjadinya, sehingga kita harus selalu dalam posisi siap menghadapinya. Bagaimana mengatasi kebakaran di rumah sakit, bagaimana mengaktifkan code red, bagaimana kalau terjadi gempa, ledakan gas maupun bencana lainnya. Siap ! adalah kata kunci kita. Oleh karena itu seperti laporan sebelumnya kita telah mengadakan pelatihan BSB (brigade siaga bencana) yang merupakan sub K3RS Ajibarang, simulasi kebakaran.

Refresh K3RS kali ini juga banyak berbicara mengenai teori dan praktek. Hasil dari ini semua diharapkan akan tumbuh pioner-pioner dalam K3RS yang akan menjadi motor di ruangan masing-masing.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit adalah upaya pengendalian berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, biologi di Rumah Sakit yang mungkin dapat menimbulkan dampak gangguan kesehatan kepada petugas, pasien, dan pengunjung yang masuk di area Rumah Sakit.

Penerapan K3RS sudah menjadi keharusan bagi semua Rumah Sakit, selain merupaktan syarat akreditasi, K3RS juga penting untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit. RSUD Ajibarang sebagai salah satu Rumah Sakit yang terus berkembang tentunya juga memiliki program K3RS ini, beberapa program  telah direncanakan  oleh manajemen bersama Tim K3 RSUD Ajibarang untuk memaksimalkan penerapan K3RS di RSUD Ajibarang.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2018 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit, tujuan kegiatan pencatatan dan pelaporan kegiatan K3RS adalah mencatat dan melaporkan pelaksanaan seluruh kegiatan K3RS yang tercakup di dalam :

  1. Program K3RS, termasuk penanggulangan kebakaran dan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
  2. Kejadian/kasus yang berkaitan dengan K3RS serta upaya penanggulangan dan tindak lanjutnya.

Pendokumentasian kegiatan K3RS dilakukan secara tertulis dari masing – masing unit kerja Rumah sakit dan kegiatan K3RS secara keseluruhan yang dilakukan oleh Tim K3RS dilaporkan kepada Pimpinan atau Direktur Rumah Sakit.

Program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) K3RS merupakan hal pokok yang tidak bisa dikesampingkan.

Beberapa waktu lalu, tepatnya di bulan Juli 2018, dua orang anggota Tim K3 RSUD Ajibarang telah diberikan kesempatan untuk menimba ilmu terkait K3RS, hal ini sudah sejalan dengan amanat Kepmenkes diatas. 

Instalasi Diklat & PSDM RSUD Ajibarang  mewajibakan para pegawai yang telah melaksanakan diklat untuk melaksanakan sosialisasi setelah selesai melaksanakan Diklat yang diikuti.

Acara yang berlangsung pada Sabtu, 11 Agustus 2018, merupakan kegiatan sosialisasi K3RS dengan peserta perwakilan dari masing-masing unit di RSUD Ajibarang. Narasumber yang menyampaikan materi adalah mereka yang baru saja kembali dari kegiatan Diklat K3RS yaitu Rakhmat Hasto S, A.Md.Rad. dan Junianto, S.Kep.,Ns.

Mengawali acara, dr. Dani Esti Novia selaku Direktur RSUD Ajibarang menyampaikan sambutannya, beliau berharap melalui kegiatan Sosialisasi K3RS ini pengetahuan mengenai K3RS oleh semua komponen RSUD Ajibarang dapat ditingkatkan, sehingga akan meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja khususnya untuk karyawan dan karyawati RSUD Ajibarang serta dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan.

Materi yang disampaikan dalan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai berikut :

  1. Regulasi dan Standar K3 Rumah Sakit

Tujuan adanya regulasi K3 di Rumah Sakit adalah :

  1. Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya.
  2. Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya.
  3. Sumber – sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien.

Dasar pertimbangan dikeluarkannya regulasi K3RS adalah berdasarkan Undang – Undang Nomor I tahun 1970.

Latar Belakang dibentuknya K3Rs adalah

  1. Tuntutan terhadap Mutu Pelayanan Rumah Sakit semakin meningkat.
  2. Rumah Sakit mempunyai karakteristik khusus, antara lain banyak menyerap tenaga kerja, padat modal dan padat teknologi.
  3. SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit harus mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan.
  4. Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Tujuan keselamatan kerja adalah :

  1. Mencegah / mengadakan usaha pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka / cidera / meninggaldunia.
  2. Tidak terjadinya kerugian/ kerusakan pada alat/ material/ produksi.
  3. Upaya pengawasan terhadap 4M yaitu : manusia, material, mesin, metode kerja yang dapat memberikan lingkungagn kerja aman dan nyaman sehingga tidak terjadi kecelakaan.

       Prinsip K3 :

  1. Setiap pekerjaan bisa dilakukan dengan selamat.
  2. Kecelakaan pasti ada sebabnya.
  3. Penyebab kecelakaan harus dicegah/ ditiadakan.
  4. Bahaya dan Resiko K3 di Rumah Sakit

Bahaya (Hazard) adalah faktor intrinsik yang melekat pada sesuatu (barang/kegiatan maupun kondisi).

Bahaya akan tetap menjadi bahaya tanpa menimbulkan dampak/ konsekuensi ataupun berkembang menjadi accident/ kecelakaan bila tidak ada kontak dengan manusia.

Berdasarkan jenisnya, bahaya dapat diklasifikasikan menjadi :

  1. Bahaya Fisik : getaran, tekanan, bising, radiasi, suhu ekstrim.
  2. Bahaya Kimia : contuk desinfektan, sitotoksik, ethylene oxide, gas anestesi, formaldehyde,gas sisa pembakaran.
  3. Bahaya Biologi : AIDS, Hepatitis B, Cytomegalovirus, Rubella,
  4. Bahaya Psikososial : beban kerja terlalu banyak, jam kerja panjang, kerja gilir, kondisi kritis.
  5. Bahaya Ergonomi : pekerjaan yang dilakukan secara manual, postur yang salah dalam melakukan pekerjaan, pekerjaan yang berulang.
  6. Identifikasi Bahaya, Analisis Resiko dan Pengendalian

Teknik identifikasi bahaya dan resiko :

  • Sistem Ceklis
  • Investigasi kecelakaan
  • Statistik Kecelakaan
  • Inspeksi Keselamatan
  • Audit Keselamatan
  • Analisa Keselamatan Kerja

Inspeksi Keselamatan Kerja dilakukan untuk memelihara lingkungan kerja yang aman dan selamat dengan mencegah adanya tindakan – tindakan yang tidak aman dari manusia, memelihara kelancaran proses produksi dan produktifitas, mengetahui sedini mungkin adanya sumber – sumber bahaya serta untuk menilai tingkat performa keselamatan.

  1. Sistim Perlindungan Kebakaran Rumah Sakit

Tujuan utama program penanggulangan kebakaran adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran. Tujuan program perlindungan kebakaran adalah untuk keselamatan manusia, pengendalian kebakaran, meminimalkan kerugian materi, dan Down Time Operasional Rumah Sakit.

Program penanganan kebakaran meliputi identifikasi area yang beresiko kebakaran, serta penyimpanan dan penanganan bahan yang mudah terbakar.

Jenis media pemadaman api :

  1. Pemadam Jenis Air
  2. Pemadam Jenis Busa
  3. Pemadam Jenis Pasir
  4. Pemadam Jenis Tepung Kimia
  5. Pemadam Jenis Karbondioksida (CO2)
  6. Perencanaan Tanggap Darurat Rumah Sakit

Bencana menurut SK Menkes RI No.979/Menkes/SK/IX/2001 adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang terjadi secara mendadak/tidak terencana atau secara perlahan tetapi berlanjut, yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan normal atau kerusakan ekosistem, sehingga diperlukan tindakan darurat dan luar biasa untuk menolong dan menyelamatkan korban yaitu manusia beserta lingkungannya.

Keadaan Darurat (emergency) adalah keadaan yang merupakan hasil dari beberapa kejadian yang tidak diperkirakan sebelumnya dan memerlukan penanganan segera.

Penyebabnya keadaan darurat adalah :

  1. Kecelakaan

Merupakan kejadian yang tidak bisa diduga dan tidak diharapkan, kejadiannya tiba-tiba, dengan kemungkinan menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kerusakan peralatan kerja, cedera tubuh atau kematian.

Kecelakaan di tempat kerja, antara lain : kebakaran, peledakan, kebocoran/ tumpahan zat berbahaya, keracunan.

  1. Bencana & kecelakaan lain

Apabila kematian menyangkut banyak nyawa, maka yang terjadi adalah bencana (disaster) yang mengakibatkan terjadinya kedaruratan medis (medical emergency) yang perlu perencanaan Tanggap Darurat (Disaster Plan) sehingga Rumah Sakit dapat lebih siap menangani bencana yang terjadi dan dapat meminimalisasi korban luka-luka, kecacatan sampai kehilangan jiwa yang terjadi akibat bencana.

Bencana spesifik yang mungkin terjadi di rumah sakit adalah :

  • Banjir
  • Tercemarnya Kualitas air
  • Kebakaran gedung
  • Ledakan peralatan, tabung tekan uap
  • Epidemi dan Endemi pasca bencana alam
  • Konsleting listrik
  • Terkontaminasinya makanan/minuman
  • Terkontaminasinya sediaan darah dengan Virus HIV

dan lain sebagainya

Unsur penting dalam rencana tanggap darurat antara lain adalah :

  • Dilatihkan kepada semua tenaga baru
  • Secara berkala ada refreshing terhadap karyawan lama, adakan simulasi
  • Selalu diuji-coba keampuhan pedoman
  • Segera perbaiki bila ada kesulitan pelaksanaan dan alat/metode yang sudah uzur
  • Dipahami oleh setiap karyawan
  1. Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) & Limbah B3

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (PP No 74 tahun 2001).

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Yang disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. (PP No. 101 Tahun 2014)

Pengelolaan B3 meliputi :

  1. Perencanaan dan pengadaan B3

Surat Pesanan disertai “Surat Pernyataan” untuk beberapa B3 seperti : Formalin, Dietil Eter,Xylene

  1. Penerimaan B3

Yang harus diperhatikan adalah harus tersedianya Material Safety Data Sheet (MSDS), label, waktu kadaluarsa dan keadaan fisik barang.

  1. Penyimpanan dan pendistribusian B3

Penyimpanan yang aman untuk B3 adalah adanya gudang / lemari khusus, label /simbol B3, MSDS dan Spill Kit, sifat fisika dan kimia sama, tersedianya APAR dan tanda “Dilarang Merokok” untuk “B3 Mudah Terbakar” serta penyimpanan harus  sesuai dengan MSDS.

Pengendalian B3 harus memperhatikan penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan penyediaan label B3.

Lembar Data Keselamatan (LDK) / Safety Data Sheet (SDS) adalah Lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahaya yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat dalam penanganan bahan kimia.

  1. Penanganan B3

Penanganan B3 harus memperhatikan :

  • Penanganan yang sesuai Prosedur untuk masing-masing B3
  • Ventilasi dan Exhaust di ruang tempat bekerja
  • Alat Pelindung Diri (APD) sesuai MSDS
  1. Pembuangan B3

Alur Pengelolaan Limbah Medis adalah Pengurangan à Pemilahan à Pewadahan à Pengangkutan à Penyimpanan Sementara à Pengolahan Akhir.

  1. Ergonomik

Ergonomi adalah disiplin ilmu yang mempelajari manusia dalam kaitannya dengan pekerjaannya, atau ergonomi juga dapat diartikan sebagai suatu ilmu tentang manusia dalam usahanya untuk meningkatkan kenyamanan di lingkungan kerjanya, yaitu dengan memperhatikan sifat, kemampuan serta keterbatasan manusia untuk merancang sistem kerja.

Pendekatan Ergonomi merupakan penyesuaian dari suatu pekerjaan (alat, cara, proses, tempat dan lingkungan kerja) terhadap pekerja (kondisi manusia), bukan sebaliknya.

Studi tentang manusia dengan pekerjaannya adalah untuk meningkatkan kondisi kerja dan kinerja.

Tujuan ergonomi kerja :

  • Tercapainya keserasian antara pekerja dengan pekerjaannya dan sebaliknya
  • Dapat terhindar dari PAK dan kecelakaan kerja
  • Menciptakan kenyamanan kerja
  1. Manajemen Keselamatan Peralatan Medis

Peralatan medis adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan terapi, rehabilitasi dan penelitian medik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ruang lingkup manajemen keselamatan peralatan medis adalah:

  1. Dimulai dari Perencanaan Pengadaan
  2. Penerimaan barang dan Instalasi
  3. Pengoperasian
  4. Pemeliharaan

Kesalahan dalam pengoperasian suatu peralatan medis dapat mengakibatkan kerusakan peralatan, hasil pemeriksaan tidak seperti yang diharapkan bahkan terkadang dikarenakan kesalahan pengoperasian, harus dilakukan pemeriksaan ulang yang berakibat adanya inefisiensi dan ketidakpuasan pelanggan. Agar hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi, maka ada beberapa prasyaratan yang harus dipenuhi dalam pengoperasian suatu peralatan medis.

Persyaratan pengoperasian peralatan medis mencakup seluruh aspek yang berhubungan dengan pengoperasian peralatan yang terdiri dari :

  • Sumber daya manusia
  • Kelengkapan alat/aksesori
  • Bahan operasional
  • Sarana pendukung

Selain materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk mempraktikkan keterampilan terkait K3RS pada sesi Praktik Skill K3, berikut dokumentasi kegiatannya :

 Peserta tampak antusias dalam menyimak sesi praktik, beberapa peseta mencoba dengan pendampingan dari fasilitator kegiatan, selama sesi praktik juga dibuka kesempatan diskusi, sehingga hal – hal yang belum dipahami peserta dapat langsung ditanyakan taua diklarifikasi oleh Narasumber atau fasilitator.

Demikian pelaporan kami,bagi anda yang berminat mengikuti kegiatan terbaru RSUD Ajibarang bisa mengikuti Instagram kami rsud.ajibarang.ceria, dan facebook kami Rsud Ajibarang. Terimakasih perhatiannya, sampai jumpa lagi di topik selanjutnya. (disarikan dari beberapa literatur)

Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarokatuh

Salam hangat, Ari – Tim K3RS

 

 

 

Related Posts

Komentar