Pengumuman Seleksi Pegawai BLUD RSUD Ajibarang Tahun 2023
Berdasarkan Nota dinas RSUD Ajibarang Nomor 896/4269/XII/2022 tentang Permohonan pengadaan pegawaian Non ASN pada RSUD Ajibarang, diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD RSUD Ajibarang Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
3. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah;
4. Keputusan Bupati Banyumas Nomor 060/722/Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas.
B. RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN BLUD RSUD AJIBARANG
Alokasi kebutuhan Non ASN BLUD RSUD Ajibarang sebanyak 32 (tiga puluh dua) dengan rincian sebagai berikut:
C. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan
2. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar/mengakhiri pendaftaran;
3. Memiliki IPK ( indeks prestasi komulatif) minimal 3,00 (skala 4)
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan pegawai Badan Layanan Umum;
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada RSUD Ajibarang dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan atau mengundurkan diri sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak;
10. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat akreditasi;
11. Sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya.
(Persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas yang membutuhkan bukti dukung SKCK, surat keterangan sehat/bebas narkoba dipenuhi setelah dinyatakan diterima).
D. PERSYARATAN KHUSUS PESERTA SELEKSI NON ASN BLUD RSUD AJIBARANG
1. Dokter Umum
a. Kebutuhan Formasi :
1. Dokter Casemix : 2 Formasi
2. Dokter IGD : 1 Formasi
b. Memiliki Kualifikasi Pendidikan S-1 Profesi Dokter
c. Memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar minimal 6 (enam) bulan
d. Memilliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
e. Memiliki sertifikat pelatihan ATLS atau ACLS;
f. Surat keterangan pengalaman kerja yang dilampirkan ditandatangani oleh:
1) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
2) Kepala Rumah Sakit bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
3) Pejabat PimpinanTinggi Pratama (Eselon 2/Kepala Dinas) bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
4) Pejabat administrator bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
5) Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan (jika pengalaman kerja sebelumnya di Fasyankes swasta)
2. PERAWAT
1. Kualifikasi Pendidikan :
2. Persyaratan Tambahan Perawat Hemodialisa (HD) :
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan di Instalasi Hemodialisa
b. Memiliki sertifikat pelatihan HD yang dikeluarkan oleh PERNEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesia)
3. Persyaratan Tambahan Perawat IBS :
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan di Instalasi Bedah Sentral
b. Memiliki sertifikat pelatihan keterampilan dasar bagi perawat kamar bedah
c. Memiliki sertifikat BTCLS yang masih berlaku
4. Persyaratan Tambahan Perawat Anestesi :
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan sebagai Perawat Anestesi di Instalasi Bedah Sentral
b. Memiliki sertifikat BTCLS yang masih berlaku
5. Persyaratan Tambahan Perawat :
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Perawat di Instalasi Rawat Inap/Instalasi Gawat Darurat
b. Memiliki sertifikat BTCLS yang masih berlaku
6. Memilliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
7. Surat keterangan pengalaman kerja yang dilampirkan ditandatangani oleh:
a) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b) Kepala Rumah Sakit bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c) Pejabat PimpinanTinggi Pratama (Eselon 2/Kepala Dinas) bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d) Pejabat administrator bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e) Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan (jika pengalaman kerja sebelumnya di Fasyankes swasta)
E. PERSYARATAN DAN KETENTUAN TAMBAHAN LAINNYA
1. Peserta seleksi hanya dapat melamar pada 1 (satu) kebutuhan jabatan. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut dan/atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda maka dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran peserta, serta berkas administrasi yang ditentukan;
3. Peserta wajib mencermati pengumuman dan menyimak Media sosial (Twitter, Instagram dan Facebook (@rsud.ajibarang.ceria dan @bkpsdmbanyumas)).
4. Peserta mengajukan lamaran melalui website dengan alamat : https://secapa-rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
F. TAHAPAN SELEKSI DAN PENENTUAN KELULUSAN NON ASN BLUD RSUD AJIBARANG
Tahapan seleksi Non ASN BLUD RSUD Ajibarang dilakukan dengan sistem gugur meliputi:
1. Seleksi Administrasi
a. Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen peserta yang diunggah pada link https://secapa-rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
b. Verifikasi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pesertaan;
c. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman www.rsudajibarang.banyumaskab.go.id dan https://bkpsdm.banyumaskab.go.id;
d. Peserta yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
2. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural ,Kompetensi Praktikal dan wawancara yang dimiliki oleh peserta dengan standar kompetensi Jabatan.
b. seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan metode CAT (Computer Asissted Test) dengan jadwal yang akan ditentukan setelah pengumuman seleksi administrasi.
G. PENENTUAN KELULUSAN SELEKSI NON ASN BLUD RSUD AJIBARANG
a. Peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi Teknis jika mendapatkan 2 besar nilai tertinggi dalam setiap formasi;
b. Peserta dinyatakan lulus dalam Seleksi Non ASN BLUD RSUD Ajibarang jika mendapatkan nilai tertinggi dalam Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Komptensi Teknis;
c. Dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1) Nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;
2) Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai Seleksi Kompetensi (CAT) yang tertinggi;
3) Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai seleksi Kompetensi Teknis Ulang;
d. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus, namun tidak memenuhi persyaratan tambahan maka yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai pegawai Non ASN BLUD
H. KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan Pegawai Non ASN BLUD pada RSUD Ajibarang dapat dilihat pada situs www.bkpsdm.banyumaskab.go.id Media sosial IG,FB dan Twitter dengan akun @bkpsdmbanyumas dan situs RSUD Ajibarang dengan alamat www.rsudajibarang.banyumaskab.go.id, @rsud.ajibarang.ceria;
2. Pendaftaran dilakukan secara online dengan alamat Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui https://secapa-rsudajibarang.banyumaskab.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Calon Pelamar Seleksi Pegawai Non ASN pada RSUD Ajibarang wajib memiliki Surat Elektronik (e- mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar
4. Peserta wajib memiliki e-KTP. Bagi peserta yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum menerima fisik e-KTP wajib mengunggah Asli Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat peserta melaksanakan perekaman e-KTP;
5. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan peserta tidak lulus seleksi administrasi.
6. Dokumen persyaratan pendaftaran adalah dokumen ASLI dan harus melalui proses pindai/scan bukan difoto) yang diunggah pada field/lokasi unggah yang sesuai antara lain:
a. Asli scan berwarna Surat lamaran ditulis tangan di atas kertas HVS atau folio bergaris dengan tinta hitam, ditujukan kepada Direktur RSUD AJIBARANG di AJIBARANG, dibubuhkan meterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani peserta (format terlampir).
b. File Pas foto terbaru dan terbaik dengan rasio 3:4 warna berlatar belakang merah;
c. Asli scan berwarna Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku atau asli Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
d. Asli Ijazah Pendidikan dan Akreditasi (sesuai formasi jabatan yang dilamar);
1) Bagi peserta pada jabatan Dokter umum mengunggah ijazah S-1 dan Profesi;
2) Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan dari Diploma/S-1 penyetaraan peserta, mengunggah transkrip nilai S-1/D-IV disertai transkrip nilai sebelumnya.
3) Dokumen ijazah yang lebih dari 1 (satu) lembar digabung menjadi satu file.
Peserta dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek.
e. Asli Transkrip Nilai Akademik;
1) Bagi peserta pada jabatan Dokter umum mengunggah transkrip S-1 dan Profesi;
2) Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan dari Diploma/S-1 penyetaraan peserta, mengunggah transkrip nilai S-1/D-IV disertai transkrip nilai sebelumnya.
3) Dokumen transkrip yang lebih dari 1 (satu) lembar digabung menjadi satu file.
Peserta dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek.
f. Asli dokumen pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar:
Asli surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani Kepala Puskesmas/Kepala RS/Pejabat Eselon 2/Pejabat Administrator (Eselon 3)/Kepala Divisi SDM (HRD).
a) Minimal 6 (enam) bulan berpengalaman sebagai Perawat Hemodialisa di Instalasi Hemodialisa bagi jabatan Terampil - Perawat Hemodialisa (HD)
b) Minimal 6 (enam) bulan berpengalaman sebagai Perawat IBS di Instalasi Instalasi Bedah Sentral bagi jabatan Ahli Pertama - Perawat IBS
c) Minimal 6 (enam) bulan berpengalaman sebagai Perawat Anestesi di Instalasi Instalasi Bedah Sentral bagi jabatan Ahli Pertama - Perawat Anestesi
d) Minimal 1 (satu) tahun berpengalaman sebagai Perawat di Instalasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) / Instalasi rawat Inap bagi jabatan Ahli Pertama – Perawat
e) Jika peserta pernah mengalami mutasi antar Fasyankes Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, uraikan pada surat pengalaman secara rinci tanggal mulai kerja, tanggal akhir kerja dan unit kerja sebelumnya dalam jabatan yang sama.
f) Jika peserta memiliki pengalaman kerja di Fasyankes Swasta, menyertakan surat keterangan pengalaman kerja pada Fasyankes Swasta tersebut pada jabatan yang sama. Contoh format surat pengalaman kerja terlampir
g. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar;
a) Asli STR yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan (STR dalam proses dan STR Internsip tidak diperbolehkan).
b) Memiliki sertifikat pelatihan HD yang dikeluarkan oleh PERNEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesia) bagi jabatan Terampil - Perawat Hemodialisa (HD)
c) Memiliki sertifikat pelatihan keterampilan dasar bagi perawat kamar bedah dan Memiliki sertifikat BTCLS yang masih berlaku bagi jabatan Ahli Pertama - Perawat IBS
d) Memiliki sertifikat BTCLS yang masih berlaku bagi jabatan Ahli Pertama - Perawat Anestesi dan Ahli Pertama – Perawat
7. Peserta wajib memperhatikan jenis dan ukuran file masing-masing dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan pada https://secapa-rsudajibarang.banyumaskab.go.id/ ;
8. Bagi peserta yang mengunggah dokumen tapi tidak terbaca pada https://secapa-rsudajibarang.banyumaskab.go.id/ , maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
9. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka peserta dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
10. Peserta dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi;
11. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran Pegawai Non ASN BLUD dapat dilihat dilaman https://bkpsdm.banyumaskab.go.id.serta , www.rsudajibarang.banyumaskab.go.id, dapat memantau medias sosial bkpsdm Kabupaten Banyumas (twitter,Facebook dan Instagram : @bkpsdmbanyumas dan @rsud.ajibarang.ceria, serta telegram BKPSDM 0895384652278)
12. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 diunggah dalam format dan ukuran sesuai dengan yang ditentukan sebagai berikut:
13. Semua file pendaftaran dijadikan satu file pdf dan di upload pada
https://secapa-rsudajibarang.banyumaskab.go.id
I. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
2. Apabila di kemudian hari diketahui peserta memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar pada proses seleksi, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas berhak menggugurkan kelulusan tersebut menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib;
3. Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatas namakan Panitia Seleksi Non ASN BLUD RSUD Ajibarang Tahun 2023, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Non ASN BLUD RSUD AJIBARANG;
4. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi Non ASN BLUD RSUD AJIBARANG Tahun 2023 hanya dapat dilihat dalam laman www.rsudajibarang.banyumaskab.go.id atau https://bkpsdm.banyumaskab.go.id. serta dapat memantau medias sosial bkpsdm Kabupaten Banyumas (twitter,Facebook dan Instagram : @bkpsdmbanyumas dan @rsud.ajibarang.ceria, serta telegram BKPSDM 0895384652278)
5. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi Non ASN BLUD RSUD Ajibarang Pemerintah Kabupaten Banyumas Formasi Tahun 2023 dapat menghubungi:
a) Helpdesk: Media Sosial BKPSDM Kabupaten Banyumas pada platform Instagram, Facebook, Twitter dengan id: @bkpsdmbanyumas dan @rsud.ajibarang.ceria, serta telegram BKPSDM 0895384652278
J. JADWAL SELEKSI
Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian. Bisa berubah menyesuaikan jadwal dari Tim Pengadaan Non ASN BLUD RSUD Ajibarang dapat dilihat di situs: www.rsudajibarang.banyumaskab.go.id dan https://bkpsdm.banyumaskab.go.id serta media sosial Twitter,facebook dan Instagram (@bkpsdmbanyumas dan @rsud.ajibarang.ceria)
Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2021 (Covid-19).
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui masyarakat dan khususnya calon pelamar Pegawai Non ASN BLUD RSUD Ajibarang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Pengumuman Pengadaan (Rekruitmen) Pegawai Non ASN pada RSUD Ajibarang selengkapnya dapat dilihat disini
(KETUA TIM PENGADAAN PEGAWAI NON ASN BLUD RSUD AJIBARANG)