PENERAPAN KODE ORANGE DI RSUD AJIBARANG
Salah satu hal penting dalam prosedur tanggap darurat adalah prosedur pemberitahuan dalam sistem komunikasi internal di rumah sakit. Kemungkinan terjadinya bencana di rumah sakit, setiap saat dapat terjadi. Keadaan darurat dalam masyarakat, bencana eksternal ataupun bencana internal rumah sakit, dapat menimbulkan gangguan dalam proses pelayanan kesehatan.
Untuk dapat mengkomunikasikan bencana yang terjadi di rumah sakit kepada semua petugas, dengan tidak mengganggu kenyamanan pasien di dalam rumah sakit, maka perlu adanya pemberitahuan dengan penyebutan suatu kode emergency yang hanya dapat dipahami oleh petugas rumah sakit secara umum dan khususnya petugas tanggap darurat di rumah sakit itu.
Seperti halnya di RSUD Ajibarang, pada hari selasa tanggal 27 November 2018 telah mengaktifkan kode emergency. Adapun kode emergency yang diaktifkan adalah kode orange, yaitu adanya insiden yang terjadi di luar rumah sakit (emergensi eksternal) misalnya kecelakaan massal lalulintas darat, laut,dan udara; ledakan, banjir, kebakaran, gempa bumi, tsunami, dll. Adapun kode orange yang diaktifkan di RSUD Ajibarang karena adanya kejadian kecelakaan dengan jumlah korban yang banyak, yaitu mobil bak terbuka mengangkut rombongan ibu-ibu pengajian masuk jurang. Kejadian berawal dari mobil melaju dengan posisi menanjak dan berbelok, mobil tidak kuat karena jumlah penumpang cukup banyak sehingga mobil mundur dan masuk jurang. Lokasi kejadian di desa Darmakradenan kecamatan Ajibarang. Korban dibawa ke IGD RSUD Ajibarang, dan setelah dilakukan penanganan jumlah korban semuanya berjumlah 13 orang, terdiri dari 6 orang diperbolehkan pulang, 2 orang di rujuk ke Rumah Sakit Margono Soekarjo dan 5 orang dirawat inapkan di RSUD Ajibarang. Dengan adanya pengaktifan kode orange tersebut maka tindakan penyelamatan pasien, keluarga pasien, pengunjung, karyawan dan seluruhwarga yang berada disekitar rumah sakit segera tertangani dengan baik. (@rvanta).