RSUD Ajibarang Dukung Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Lewat Saluran Resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas
Dalam upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, RSUD Ajibarang berkomitmen untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat serta meningkatkan transparansi pelayanan publik. Komitmen ini selaras dengan Surat Edaran Nomor 100.1.2/17/2025 tentang Pelaporan Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Masyarakat Didorong Aktif Melaporkan Tindak Korupsi
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki mandat untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi. Dalam rangka itu, KPK bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus menggalakkan kampanye antikorupsi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Banyumas.
RSUD Ajibarang turut mengambil peran dalam mendukung kampanye ini dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap potensi tindak pidana korupsi serta berani melaporkannya melalui saluran resmi.
Saluran Resmi Pelaporan Korupsi
Masyarakat Kabupaten Banyumas, termasuk pengunjung dan mitra RSUD Ajibarang, dapat menyampaikan pengaduan atau pelaporan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai kanal berikut:
Media Lapak Aduan Banyumas:
Website | https://lapakaduan.banyumaskab.go.id |
lapakaduanbms@gmail.com | |
@aduanbanyumas | |
Twitter/X | @aduanbanyumas |
@aduanbanyumas | |
WhatsApp/SMS | 0811 2626 116 |
Kanal Alternatif:
Whistle Blowing System (WBS) Banyumas | https://wbs.banyumaskab.go.id |
SP4N LAPOR | www.lapor.go.id |
LaporGub Jateng | https://laporgub.jatengprov.go.id |
Sosialisasi dan Kolaborasi
Sebagai bentuk pelaksanaan surat edaran, RSUD Ajibarang menghimbau seluruh unit kerja di lingkungan rumah sakit untuk aktif menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai media yang tersedia, baik secara daring (website dan media sosial) maupun luring (pengumuman di lingkungan rumah sakit).
Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi, laporan, atau pengaduan yang berkaitan dengan indikasi korupsi di lingkungan pelayanan publik.
Mari Bersama Cegah Korupsi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Berintegritas!