SOSIALISASI POKJA PAP (PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN)  SESUAI SNARS 1.1 SAAT APEL PAGI

SOSIALISASI POKJA PAP (PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN) SESUAI SNARS 1.1 SAAT APEL PAGI

AJIBARANG – Pada hari senin, tanggal 9 maret 2020, Apel pagi di pimpin oleh Ibu Direktur RSUD Ajibarang yaitu Dr. Widyana Grehastuti, Sp.OG.,M.Si.Med. beliau menyampaikan bahwa mengenai persiapan Akreditasi RS sesuai SNARS VERSI 1.1.  kemudian dilanjutkan sosialisasi Akreditasi Pokja PAP.

Sosialisasi Pokja PAP (PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN)  yang disampaikan oleh  dr. Ahmad Hermanto, MM. selaku ketua pokja PAP. Beliau Menjelaskan bahwa Rumah sakit umum daerah Ajibarang menetapkan regulasi yang mengatur pemberian pelayanan yang seragam. Pelayanan seragam adalah pemberian pelayanan yang diberikan kepada pasien dengan kualitas yang sama, sesuai dengan kaidah profesionalitas dan tata laksana yang yang sudah ditetapkan oleh direktur yaitu sesuai dengan panduan praktek klinik (PPK), clinical pathway dan SPO yang telah ditetapkan.

Proses asuhan diberikan oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, fisioterapis, apoteker, analis, radiografer, bina rohani dan staf klinis lain. Setiap PPA memberikan asuhan secara terintegrasi dengan DPJP sebagai clinical leader. Proses asuhan dikolaborasikan dan dikomunikasikan antar dan inter PPA dan hasil kolaborasi didokumentasikan dalam CPPT” tutur dr. Ahmad Hemanto yang juga sebagai Kabid Pelayanan dan keperawatan.

Beliau Juga menjelaskan bahwa Clinical conference dilaksanakan untuk membahas asuhan pada pasien multiprovider dengan kriteria :

  1. Bila dalam 2 x 24 jam belum terdeskripsi rencana perawatan yang jelas
  2. Atas permintaan Dokter Penanggung Jawab pasien (DPJP)
  3. Dalam situasi lain yang membutuhkan koordinasi interprofesi

Hasil diskusi dalam clinical conference dicatat dalam CPPT dan diverifikasi oleh DPJP. Clinical conference difasilitasi oleh MPP atau case manager.

Pasien dan keluarga diberikan informasi mengenai proses asuhan yang akan dan telah diberikan, termasuk hasil asuhan yang tidak diharapkan, dokumentasi dilakukan dalam formulir “Pemberian Innformasi Perkembangan Pasien”.

Pasien dengan tindakan diagnostik invasif contoh BNO IVP, colon in loop tetap dilakukan asesmen dan monitoring (dalam proses penyusunan regulasi dan formula) dan didokumentasikan dalam rekam medis.

Selain itu, Rumah sakit mengidentifikasi kelompok pasien dengan resiko tinggi dan pelayanan pasien dengan resiko tinggi. Yang termasuk dalam pasien resiko tinggi yaitu:

  1. Pasien high risk yaitu dalam Pelaksanaan EWS dan surveillance high risk di awal shift setelah operan jaga, dilakukan oleh PJ shift. Hasil surveillance dilaporkan kepada dokter jaga. Buku surveillance high risk harap ditambahkan kolom untuk jam lapor dan jam verifikasi dokter jaga karena masuk dalam indikator mutu tahun 2020. Verifikasi pasien high risk dilakukan oleh dokter jaga bangsal maksimal 2 jam setelah operan jaga.
  2. Pasien dengan penyakit menular, tata laksana sesuai alur, penggunaan APD, edukasi pasien dan keluarga
  3. Pasien koma
  4. Pasien dengan alat bantuan hidup dasar
  5. Pasien immunocompromised dan suppressed
  6. Pasien dengan restraint, dilakukan asesmen dan monitoring. Pasien dengan restraint dilakukan informed consent tertulis
  7. Pasien dengan resiko bunuh diri
  8. Populasi pasien rentan, lansia, anak-anak, dan pasien dengan resiko kekerasan atau ditelantarkan
  9. Pasien dengan resiko tinggi lainnya

Dokter Ahmad Hermanto, MM juga menjelaskan yang termasuk pelayanan resiko tinggi yaitu:

  1. Pelayanan emergency
  2. Pelayanan resusitasi di seluruh unit rumah sakit
  3. Pelayanan intensive care
  4. Pelayanan pemberian darah dan produk darah : informed consent tertulis, monitoring, penanganan dan pelaporan reaksi transfusi. Penulisan dalam CPPT disertai target yang akan dicapai
  5. Pelayanan pasien koma atau pasien koma dengan alat bantu hidup
  6. Pelayanan resiko tinggi lainnya

Dalam Pelayanan gizi dan nutrisi kepada pasien dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelayanan gizi yang telah ditetapkan; sedangkan pada Pelayanan Nyeri : pasien dilakukan asesmen dan tata laksana nyeri sesuai tingkat nyeri. Asesmen nyeri dilakukan dengan NPS (dewasa), WBS (anak-anak), FLACC, NIPS (neonatus), CCPOT (pasien kritis) Setiap pasien dengan nyeri dilakukan reasesmen nyeri. Pada Pelayanan tahap terminal : dilakukan skrining, asesmen dan monitoring tahap terminal.

Diakhir sosialisasinya, ia berpesan semoga yang disampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua dan kita dapat memberikan pelayanan pada pasien dengan paripurna. (ah/gude)

Related Posts

Komentar