BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN SIPP DAN SP4N-LAPOR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 23 tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik bahwa dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan sistem informasi yang bersifat nasional, sistem informasi pelayanan publik berisi semua informasi pelayanan publik yang berasal dari penyelenggara pada setiap tingkatan, penyelenggara berkewajiban mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) adalah layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel. Dimana sistem informasi ini bersifat nasional yang di kelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Fungsi Website SIPP adalah Sebagai pusat informasi layanan publik di Indonesia,sebagai tools self assesment (penilaian mandiri) evaluasi pelayanan publik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, sebagai media pembelajaran masyarakat tentang penyelenggaraan layanan publik di Indonesia, Aplikasi Informasi Pelayanan Publik yang dapat digunakan secara bersama oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, sebagai instrumen pengumpulan laporan Survey Kepuasan Masyarakat Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dan sebagai data pendukung bagi Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka pembuatan kebijakan dan keputusan. Adapun tujuan dari SIPP adalah terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik pelayanan publik, tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dan apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian pada pelayanan publik, maka dapat melakukan pengaduan berbasis elektronik pada SP4N-Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional). Dengan adanya laporan dari masyarakat diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Untuk mendukung program tersebut, maka RSUD Ajibarang yang diwakili oleh Plt.Direktur dr.Widyana Grehastuti, Sp.OG., Msi.Med. dan Esti Dwi Anani, S.Kep.Ns.,M.Kep. mengikuti kegiatan bimbingan teknis pengelolaan SIPP dan SP4N Lapor yang diselenggarakan oleh Kementrian PANRB pada hari Senin 07 Oktober 2019 di Semarang. dr.Widyana menyampaikan bahwa sangat apresiasi terhadap pengelolaan SIPP dan SP4N-Lapor karena akan sangat bermanfaat terhadap kemajuan dan peningkatan pelayanan di RSUD Ajibarang dalam melayani masyarakat. Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas sebagai leeding sektor dalam pengelolaan SIPP dan SP4N-Lapor sangat dibutuhkan oleh RSUD Ajibarang dalam pelaksanaannya. (@rvanta).