EVALUASI REFORMASI BIROKRASI OLEH KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur.
Seluruh Kementerian dan Lembaga diwajibkan untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan sasaran: terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Untuk mewujudkan hal tersebut ada 8 (delapan) area perubahan yang harus dilakukan meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Perpres Nomor 81 Tahun 2010), dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2015), Kabupaten Banyumas menerapkan reformasi birokrasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Banyumas. Salah satunya adalah RSUD Ajibarang yang ditunjuk untuk melaksanakan reformasi birokrasi tersebut.
Pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan evaluasi oleh KemenPANRB. Pada tahun ini dilakukan evaluasi awal tiap kabupaten di semarang, untuk Kabupaten Banyumas dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2019 di Grand Arkenso Parkview Simpang Lima Semarang. Evaluasi dilaksanakan 2 tahap yaitu tahap pertama pukul 08.00- 12.00 WIB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan tahap kedua pukul 13.00-17.30 WIB evaluasi tentang Reformasi Birokrasi.
Pada tahap kedua dimulai dari pemaparan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kabupaten Banyumas yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas yaitu Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si. Setelah pemaparan, untuk meyakinkan penilai terhadap kegiatan yang sudah dilakukan maka melakukan klarifikasi ke masing-masing OPD (jumlah10) dengan memberikan pertanyaan yang meliputi 8 area perubahan, termasuk pertanyaan yang diberikan kepada RSUD Ajibarang. Beberapa pertanyaan dari tim penilai, dijawab dengan baik oleh Plt. Direktur RSUD Ajibarang dr. Widyana Grehastuti, SpOG.,Msi.Med. Salah satu pertanyaan terkait dengan agen perubahan, dimana tim agen perubahan di RSUD Ajibarang sudah melaksanakan tugasnya, diantaranya dengan memberikan TOT kepada semua kepala instalasi/kepala ruang/ketua tim untuk menjadi contoh yang baik bagi anggota timnya. Adapun evaluasinya dapat dilihat dari survey indeks kepuasan masyarakat dan indeks penilaian kinerja, dimana di dalamnya ada reward dan punishment terhadap semua pegawai. Adapun hasil indeks kepuasan masyarakat pada periode Januari-Juni 2019 mendapat nilai 83,39 (Baik). dr.Widyana Grehastuti, Sp.OG.,Msi.,Med. juga menambahkan bahwa pada area perubahan penguatan pengawasan, RSUD Ajibarang sudah mengimplementasikan Peraturan Bupati Banyumas No.44 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kabupaten Banyumas.
Acara berjalan dengan lancar, semua pertanyaan dijawab dengan baik oleh masing-masing OPD. Semoga dengan adanya evaluasi reformasi birokrasi ini RSUD Ajibarang akan semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (@rvanta).