PERSIAPAN KOMITE KEPERAWATAN DALAM PROSES KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL PERAWAT DAN BIDAN

PERSIAPAN KOMITE KEPERAWATAN DALAM PROSES KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL PERAWAT DAN BIDAN

Kredensial tenaga keperawatan merupakan proses penilaian klinik terhadap staf keperawatan (Perawat dan Bidan) untuk menentukan kelayakan diberikan penugasan klinis (clinical assingment). Sedangkan Rekredensial adalah proses Re Evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenagan klinis (Clinical prevelege) untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberikan kewenangan klinis untuk suatu periode tertentu yaitu 3 tahun. Penugasan klinis (Clinical Assigment) adalah penugasan direktur rumah sakit kepada seorang staf Keperawatan untuk melakukan tindakan keperawatan di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar penugasan klinis yang telah ditetapkan.

Komite Keperawatan RSUD Ajibarang telah menyusun jadwal kegiatan proses kredensial dan re-kredensial, dengan harapan agar perawat maupun bidan yang mengajukan kredensial  dapat mempersiapkan dengan baik sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana.

Jadwal pelaksanaan kredensial tersebut adalah :

 

JADWAL KREDENSIAL PERAWAT /BIDAN 2018
No
Kegiatan
Tanggal
1 Administrasi Penentuan Jenjang Karir 29 Agustus - 1 September 2018
2 Pengumuman Ujian Tulis 03-September-2018
3 Persiapan Ujian Tulis 4 September- 12 September 2018
4 Ujian Tulis 13, 15 September 2018
5 Pengumuman Ujian Tulis dan Wawancara 20-September-2018
6 Remidi Ujian Tulis 22-September-2018
7 Praktek 26 September 2018- 11 Oktober 2018
8 Training bagi tidak lulus ujian Praktek 15-16 Oktober 2018
9 Remidi Ujian Praktek 17-24 Oktober 2018
10 Pengumuman 31 oktober 2018
11 RAPAT PENENTUAN REKOMENDASI PENERBITAN SPK DAN RKK KEPADA DIREKTUR 31 oktober 2018

 

Setelah semua proses dilaksanakan, Komite Keperawatan memberikan rekomendasi kepada Direktur tentang penerbitan penugasan klinis yang berisikan uraian kewenangan klinis perawat/bidan. Dengan adanya penugasan klinis ini akan melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan memiliki kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, pengakuan dan penghargaan terhadap praktik klinik keperawatan yang berada di semua level, pengembangan professional diri melalui jenjang karier, dan penguatan dalam proses rekrutmen tenaga keperawatan. (@rvanta)

Related Posts

Komentar