SOSIALISASI POKJA HPK DAN APK DI APEL PAGI

SOSIALISASI POKJA HPK DAN APK DI APEL PAGI

Apel pagi merupakan kewajiban bagi karyawan RSUD Ajibarang yang melaksanakan dinas pagi. Pada apel hari ini dipimpin oleh dr.Sri Setyati Yulia, dilanjutkan dengan sosialisasi dari Pokja HPK (Hak Pasien dan Keluarga) dan Pokja APK (Akses Kontinuitas Pelayanan) yang merupakan kelanjutan dari serangkaian persiapan RSUD Ajibarang dalam menghadapi visitasi Akreditasi I yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2018.

Pokja HPK yang diketuai oleh dr.Dwi Budi Susanto disampaikan bahwa 1)Pasien berhak mendapat privacy sejak pasien masuk sampai dengan pulang.Dicontohkan jika pasien akan dilakukan pemeriksaan, transfer, selama perawatan diruang rawat untuk di jaga kerahasiaan dirinya agar tidak terlihat oleh orang lain.2)Mengkaji nilai nilai kepercayaan yg dianut misal pantangan pasien selama dirawat, 3) Memfasilitasi dan menjelaskan untuk beribadah, 4)Memfasilitasi penitipan barang baik pasien sadar maupun tidak sadar, 5) Diberikan informasi tentang kondisi ruangan dan kondisi penyakitnya, pengobatan dan tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), 6)Pasien dijelaskan secara rinci tentang alternatif pengobatan tindakan atau penolakan tindakan, 7)Memfasilitasi adanya penerimaan komplain pasien, dengan alur perawat ruang menangani sesuai dengan batas kewenangannya jika belum tertangani dilaporkan ke Kepala Ruang, apabila masih belum terselesaikan maka disampaikan ke tim Komplain RS yg diketuai oleh dr.Sri Setyati Yulia, 8). PPA dalam memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangan klinisnya yaitu sesuai dg SPK RKK sehingga perlu dijelaskan kepada pasien dan keluarga, 9) Jika pasien menghendaki pulang atas permintaan sendiri, perlu dijelaskan alternatif tempat penanganan yang terdekat misalnya puskesmas/ klinik.

Dari Pokja APK yang disampaikan oleh penanggungjawab dokumen Deni Achiriyati, S.Kep.Ns diantaranya adalah 1).Hambatan pada pasien, seperti hambatan fisik (difabel) harus dikhususkan dalam pelayanan, sedangkan apabila ada hambatan dalam bahasa agar dapat menghubungi tim yang sudah ditunjuk yaitu bahasa sunda oleh Gunawan, S.Kep.Ns., untuk hambatan bahasa inggris oleh dr.Widyana G., dan hambatan bahasa mandarin oleh Yunita Ika Fitriyani, 2). Pencatatan dalam kegiatan transfer intra hospital, transfer antar hospital dan indikasi masik ICU agar dicatat dengan jelas dan didokumentasikan di rekam medis pasien, 3) Resume di rawat jalan harus didokumentasikan dengan lengkap agar dapat diketahui riwayat pasien setiap kali berobat di RSUD Ajibarang, 5) Kegiatan yang dilakukan oleh Case Menager yaitu dr.Sugeng Riyadi dan Rossana Nur Wulandari, S.Kep.Ns harus didokumentasikan di rekam medis pasien.

Dengan adanya sosialisasi ulang ini diharapkan PPS yang sudah diagendakan dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten. (@rvanta).

 
 

Related Posts

Komentar