SOSIALISASI POKJA KPS (KUALIFIKASI PENDIDIKAN STAF) SAAT APEL PAGI
AJIBARANG – Pada Hari Selasa, Tanggal 13 Agustus 2019, Apel pagi di pimpin oleh Pak Nasim, S.Kep.,Ns. selaku Kasie Keperawatan RSUD Ajibarang. Beliau menyampaikan amanat apel mengenai kegiatan survai verifikasi ke-2 akreditasi Ajibarang yaitu tanggal 22 Agustus 2019, dengan nama survaiyor yang di tunjuk oleh KARS sudah ada keputusan. Untuk akreditasi nanti menggunakan seragam batik baru yang sudah dibagikan oleh Rumah Sakit.
Sosialisasi pada hari ini diisi oleh Pokja KPS (KUALIFIKASI PENDIDIKAN STAF) yang disampaikan oleh Ir. Bukhori, M.Si. selaku anggota Ketua Pokja KPS. dalam pokja ini yang dibahas yaitu mengenai perencanaan tenaga, orientasi pegawai, pendidikan dan pelatihan, kredensial staf medis, penugasan staf medis, Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan Anggota Staf Medis, kredensial staf keperawatan dan kredensial staf professional lainnya.
“Dalam perencanaan yang harus dilakukan yaitu pertama Menetapkan perencanaan kebutuhan staf RS, Perencanaan dimutakhirkan mengenai jumlah, jenis dan kualifikasi. Kedua Menetapkan dan melaksanakan proses rekruitmen, evaluasi, penempatan staf dan prosedur lainnya. Ketiga Menetapkan proses seleksi untuk menjamin pengetahuan dan ketrampilan staf klinis sesuai dengan kebutuhan pasien. Keempat Menetapkan proses seleksi untuk menjamin pengetahuan dan ketrampilan staf nonklinis sesuai dengan kebutuhan pasien Kelima Rumah sakit menyediakan dan memelihara file kepegawaian untuk setiap staf RS dan selalu diperbaiki” jelas Ir. bukhori .
Semua staf klinis dan non klinis diberi orientasi di RS dan unit kerja tempat staf akan bekerja. Dan selain itu Setiap staf mengikuti diklat dalam atau luar RS termasuk pendidikan profesi berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya.
“Setiap staf klinis medis untuk Menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial dari anggota staf medis yang diberi ijin memberikan asuha kepada pasien secara mandiri. Dalam menetapkannya dengan proses yang seragam, objektif berdasar bukti (evidence Base) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk menerima, menangani, dan memberikan layanan kepada pasien sesuai kualifikasinya. Kemudian melaksanakan evaluasi mutu dan keselamatan asuhan pasien yang diberikan oleh setiap angota staf medis kepada pasien.” Imbuhnya.
Untuk staff keperawatan dan professional lainnya dalam melakukan proses kredensial yaitu dengan cara Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan dan professional lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman) untuk mendapatkan SPK dan RKK. Kemudian melaksanakan identifkasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial staf perawat dan professional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Serta melakukan evaluasi kinerja staf keperawatan dan professional lainnya berdasarkan atas partisipiasi dalam kegiatan peningkatan mutu RS.
Diakhir sosialisasinya, ia berpesan semoga yang disampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua dan kita dapat memberikan pelayanan yang yang sesuai dengan tanggung jawab dan kompetensinya dengan paripurna. (bkhr/gude)