POKJA HPK ANJANGSANA KE RUANGAN

POKJA HPK ANJANGSANA KE RUANGAN

HPK Ajibarang,- Hak pasien dan keluarga sangatlah penting diketahui oleh seluruh unsur civitas rumah sakit khususnya para PPA (Profesional Pemberi Asuhan). Untuk mencapai ini Pokja HPK bekerja keras melakukan sosialisasi ke ruangan. Baru-baru ini melalui petugas pokja HPK oleh penulis (Riski Amalia, SST) telah melakukan anjangsana ke ruangan kamar bersalin.

Hak Pasien dan Keluarga merupakan salah satu indikator dalam proses Akreditasi suatu Rumah Sakit. Rumah Sakit sebagai instansi pelayanan publik yang memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi hak-hak pasien sebagai pengguna jasa layanan kesehatan. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling terkait dimana pasien sebagai pengguna jasa layanan memiliki hak-hak yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, sedangkan Rumah Sakit sebagai pemberi jasa layanan tentu saja mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi terpenuhinya hak-hak pasien selama pasien menjalani perawatan di suatu rumah sakit.

Terpenuhinya hak-hak pasien tidak lepas dari peran serta seluruh staf rumah sakit mulai dari manajemen sebagai penentu kebijakan, para Profesional Pemberi Asuhan, Petugas keamanan hingga petugas kebersihan. Kesadaran seluruh staf tentang pentingnya pemenuhan hak pasien tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mempercayakan perawatan kesehatnnya di suatu rumah sakit. RSUD ajibarang sebagai salah satu rumah sakit yang telah menempuh proses akreditasi dengan predikat paripurna senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak-hak pasien dan berupaya menjaga konsistensi dari seluruh staf untuk menjamin terpenuhinya hak pasien tersebut, .

Kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan dipandang sebagai salah satu upaya yang efektif untuk menjaga konsistensi seluruh staf. Salah satu hak pasien dan keluarga yang sangat penting sebagai langkah awal untuk dapat terpenuhinya hak-hak yang lain adalah hak untuk mendapatkan informasi terkait apa saja yang menjadi hak pasien dan keluarga, dengan mengetahui apa saja yang menjadi hak pasien selama dilakukan perawatan maka pasien dan keluarga dapat ikut berperan aktif untuk memperoleh haknya. Bisa kita bayangkan, bagaimana seseorang akan berupaya memperoleh haknya kalau orang tersebut bahkan tidak tahu apa saja yang menjadi haknya dan apa yang harus dilakukan untuk bisa memperoleh haknya sesuai peraturan yang berlaku. Dengan gambaran tersebut maka dibutuhkan kesadaran, pemahaman dan komitmen seluruh staf rumah sakit untuk bersama-sama berupaya memenuhi hak pasien dan keluarga.

By Riski Amalia (Qiqi) / HPK

Related Posts

Komentar