SOSIALISASI POKJA KKS (KOMPETENSI KEWENANGAN STAF) SESUAI SNARS 1.1 SAAT APEL PAGI

SOSIALISASI POKJA KKS (KOMPETENSI KEWENANGAN STAF) SESUAI SNARS 1.1 SAAT APEL PAGI

AJIBARANG – Pada Hari Selasa, Tanggal 10 Maret 2020, sosialisasi Akreditasi diberikan oleh Pokja KKS. Sosialisasi hari ini mengenai  Pokja KKS (KOMPETENSI KEWENANGAN STAF)  yang disampaikan oleh  Ir. Bukhori, M.Si. selaku Ketua Pokja KPS. dalam pokja ini yang dibahas yaitu mengenai perencanaan tenaga, orientasi pegawai, pendidikan dan pelatihan, kredensial staf medis, penugasan staf medis, monitoring dan evaluasi Berkelanjutan Anggota Staf Medis, Kredensial staf keperawatan dan Kredensial Staf Professional lainnya.

“Dalam perencanaan yang harus dilakukan yaitu; pertama Menetapkan perencanaan kebutuhan staf RS, Perencanaan dimutakhirkan mengenai jumlah, jenis dan kualifikasi. Kedua; Menetapkan dan melaksanakan proses rekruitmen, evaluasi, penempatan staf dan prosedur lainnya. Ketiga; Menetapkan proses seleksi untuk menjamin pengetahuan dan ketrampilan staf klinis sesuai dengan kebutuhan pasien. Keempat;  Menetapkan proses seleksi untuk menjamin pengetahuan dan ketrampilan staf nonklinis sesuai dengan kebutuhan pasien, Kelima; Rumah sakit menyediakan dan memelihara file kepegawaian untuk setiap staf RS dan selalu diperbaiki atau di update setiap waktu.” Tutur Bapak Ir. Bukhori yang juga sebagai Kasubbag umum dan Kepegawaian.

Semua staf klinis dan non klinis diberi orientasi mengenai materi Kerumahsakitan dan unit kerja tempat staf akan bekerja. Dan selain itu, Setiap staf mengikuti diklat dalam atau luar RS termasuk pendidikan profesi berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya. dan PPA supaya mempunyai STR dan SIP sebagai bukti legal dalam bekerja di Rumah Sakit.

“Setiap staf klinis medis untuk Menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial dari anggota staf medis yang diberi ijin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri. Dalam menetapkannya dengan proses yang seragam, objektif berdasar bukti (evidence Base) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk menerima, menangani, dan memberikan layanan kepada pasien sesuai kualifikasinya. Kemudian melaksanakan evaluasi mutu dan keselamatan asuhan pasien yang diberikan oleh setiap angota staf medis kepada pasien.” Imbuhnya.

Untuk Staf Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Professional lainnya dalam melakukan proses kredensial yaitu dengan cara Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan dan professional lainnya (pendidikan, registrasi,  izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman) untuk mendapatkan SPK dan RKK. Kemudian melaksanakan identifkasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial staf perawat dan professional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Serta  melakukan evaluasi kinerja staf keperawatan dan professional lainnya berdasarkan atas partisipiasi dalam kegiatan peningkatan mutu RS.

Diakhir sosialisasinya, ia berpesan semoga yang disampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua dan kita dapat memberikan pelayanan yang yang sesuai dengan tanggung jawab dan kompetensinya  dengan paripurna. (bkhr/gude)

Related Posts

Komentar