Uji Kompetensi Jafung Perawat RSUD Ajibarang
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Badan PPSDMK) telah mensosialisasikan tentang berlakunya uji kompetensi tenaga kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Farid Moeloek.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Uji kompetensi bertujuan untukmemberikan pengakuan terhadap kompotensi jabatan fungsional kesehatan, dan menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan. Materi uji kompetensi bagi fungsional kesehatan mengacu pada butir-butir kegiatan jenjang jabatan yang sedang dipangku dan jenjang yang akan dipangku sesuai dengan peraturan perundangan. Metode uji kompetensi dapat berupa portofolio, uji tulis, uji lisan dan uji praktik. Uji portofolio merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi. Sedangkan metode uji tulis, uji lisan atau uji praktik merupakan metode uji pilihan. Penilaian portofolio jabatan fungsional kesehatan dapat dilihat dari beberapa komponen, yaitu: Komponen Utama berupa bukti pelayanan/asuhan. Penilaian komponen pelayanan/asuhan ini mengacu dari butir kegiatan jabatan fungsional dengan kriteria, komponen tambahan berupa Sertifikat Pelatihan, Karya Pengembangan Profesi, Penghargaan yang relevan dibidang kesehatan.
Sedangkan Uji Tulis adalah metode uji tulis dalam uji kompetensi yang digunakan dapat dalam bentuk pertanyaan dengan pilihan ganda, uji lisan/wawancara dapat dilakukan bersamaan dengan metode uji lainnya atau dilakukan tersendiri dan Uji Praktik merupakan ujian praktik atas tindakan/prosedur tindakan dari butir-butir kegiatan jenjang jabatan dari masing- masing jabatan fungsional.
Uji kompetensi dilakukan oleh tim penguji, yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing-masing jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Tim penguji tingkat Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya tiga (3) orang dan terdiri dari ketua dan anggota, yang berasal dari Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit,Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dibawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi syarat sebagai tim penguji.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, perawat RSUD Ajibarang mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Yang terdiri dari perawat jenjang ahli : muda ke madya 11 orang, perawat jenjang trampil : perawat pelaksana ke perawat mahir 20 orang, perawat mahir ke perawat penyelia 1 orang. Uji kompetensi diselenggarakan di RSUD Banyumas,yang sebelumnya sudah dilakukan pra uji kompetensi tanggal 8 Oktober 2018 dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dokumen yang harus dilengkapi, adapun pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dua tahap yaitu tanggal 10 dan 11 Oktober 2018. Dengan adanya uji kompetensi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi perawat di RSUD Ajibarang dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang dapat mendukung tercapainya visi misi RSUD Ajibarang.(@rvanta)