PENGELOLAAN INDIKATOR MUTU MELALUI APLIKASI SISMADAK SEBAGAI SALAH SATU BENTUK TINDAK LANJUT PERENCANAAN PERBAIKAN STRATEGIS (PPS) RSUD AJIBARANG TAHUN 2018
Ajibarang,- Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 40 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa: “ Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 akreditasi bertujuan untuk:
- Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;
- Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi;
- Mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan;
- Meningkatkan profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional.
Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh sebuah Lembaga Independen penyelenggaran akreditasi baik dalam maupun luar negeri. Di Indonesia salah satu lembaga independen yang menyelenggarakan akreditasi adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Sebelum dilakukan akreditasi, rumah sakit, terlebih dahulu melakukan self assesmen sesuai standar akreditasi yang ada.
RSUD Ajibarang sebagai salah satu rumah sakit umum milik Pemerintah Kabupaten Banyumas telah memperoleh pengakuan bahwa RSUD Ajibarang telah memenuhi standar akreditasi dengan Sertifikat Akreditasi Nomor : KARS-SERT/819/IX/2017 dengan Lulus Tingkat Paripurna, dalam hal ini adalah menggunakan 15 Standar sesuai Akreditasi 2012. Setelah mendapat pengakuan Paripurna, tentu saja kewajiban mempertahankan dan memperbaiki sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh KARS dalam bentuk Perencanaan Perbaikan Startegis (PPS) harus dilaksanakan.
Salah satu rekomendasi dalam PPS ini adalah dalam Standar PMKP 1.3 (Pimpinan memberikan bantuan teknologi dan dukungan lainnya untuk mendukung program peningkatan mutu dan keselamatan pasien). Dalam hal ini rekomendasi yang diberikan adalah rumah sakit harus mengupayakan sistem managemen data mutu dilaksanakan secara elektronik. Hal ini bersinergi dengan PPS Standar PPI 4 EP 3, yaitu tingkatkan sistem yang ada menjadi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) yang terkoneksi dengan IT.
Dalam rangka upaya menindaklanjuti PPS tentang sistem managemen data mutu yang dilakukan oleh RSUD Ajibarang, adalah penggunaan Aplikasi SISMADAK. Aplikasi ini disediakan oleh KARS dan berisi fitur-fitur antara lain: tersedianya standar Akreditasi 2012 dan SNARS Ed 1, pengisian self assesment, indikator mutu dan benchmark. Setelah melakukan pengajuan dan menerima Aplikasi SIMADAK dilanjutkan dengan mengadakan sosialisasi dan In House Training (IHT) dengan narasumber langsung dari KARS. Kegiatan ini melibatkan unsur Manajemen, kepala unit/instalasi serta PIC (Person In Consent) data yang akan melakukan kegiatan pengelolaan data di masing-masing sesui area tanggungjawabnya.
Sesuai dengan Keputusan Direktur RSUD Ajibarang Nomor 85 Tahun 2018 tentang Indikator Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), penanggungjawab dan Pengumpul Data PMKP pada RSUD Ajibarang Tahun 2018. Dalam Peraturan Direktur tersebut, terdapat:
- Indikator Mutu Nasional sejumlah 12 indikator;
- Indikator Mutu Area Klinis sejumlah 10 indikator;
- Indikator International Library sejumlah 4 indikator;
- Indikator Area Manajemen sejumlah 9 indikator;
- Indikator Sasaran keselamatan Pasien sejumlah 6 indikator; dan
- Indikator Mutu Prioritas Unit sejumlah 27 indikator.
Indikator-indikator ini akan dilaksanakan menjadi Program Mutu yang harus dimonitor secara terus menerus. Hari ini, Senin tanggal 30 Juli 2018 RSUD Ajibarang mengadakan kembali IHT khusus PIC data dalam hal menguplod data-data yang sudah dikelola sesuai peraturan direktur yang ada, ke dalam Aplikasi SISMADAK. Kegiatan ini dihadiri sejumlah 40 orang PIC data, terbagi 2 periode. IHT ini diselenggarakan oleh Instalasi Diklat dan PSDM serta Instalasi Teknologi Informasi RSUD Ajibarang. Di akhir IHT terdapat kesepakatan-kesepakatan penting yaitu tiap PIC data harus menguplod data-data sesuai periode waktu yang sudah ditentukan. Dengan adanya penggunaan Aplikasi SISMADAK diharapkan pengelolaan manajemen data menjadi lebih baik, mudah, dan terintegrasi, sehingga Program Mutu dan Keselamatan Pasien dapat tercapai sesuai harapan.
Budiana Marini, Sekretaris Tim Akreditasi